Memasak Kepiting Itu Mudah
Anda menyukai seafood? Anda penggemar
kepiting, tapi sering merasa isi
kantong terkuras untuk membelinya ?
Jika demikian, mengapa tidak mencoba
membuatnya sendiri ?
Memasak Kepiting tidak sulit asal Anda
tahu caranya. Memang dibutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama dibandingkan
jenis seafood lainnya. Kalau memasak ikan, cumi atau udang cukup langsung
memasak dengan cara mencampur bumbu. Maka memasak kepiting harus 2 kali
pemasakan. Pemasakan pertama untuk
mematangkan kepiting. Pemasakah kedua
memberi bumbu kepiting.
Tips Memilih Kepiting
1.
Bila memungkinkan pilih kepiting yang masih hidup karena terasa lebih
manis.
2.
Pilih kepiting yang tidak berbau anyir.
3.
Lihat kulit permukaan kepiting. Jika cerah mengkilap itu artinya
kepiting masih baru.
4.
Jika Anda menyukai kepiting bertelur, balikkan kepiting. Lihat
bagian perutnya.
Persiapan Memasak Kepiting
1.
Cuci bersih kepiting di bawah air mengalir. Ini untuk memastikan pasir
terlepas dari sela-sela badan kepiting.
2.
Hati-hati bila kepiting masih hidup. Anda bisa mematikan kepiting dengan
cara menusukkan pisau di bagian perut kepiting.
3.
Rebus kepiting. Masak air hingga mendidih. Masukkan kepiting.
4.
Beri garam, jahe dan bawang putih Untuk menghilangkan bau amis. Masak
sebentar.
5.
Keluarkan kepiting dari air rebusan. Tiriskan. Bersihkan insang,
6.
potong 4 kepiting, memarkan capitnya.Kepiting siap diolah menjadi
masakan seafood kegemaran Anda.
I.
Kepiting Asam Manis
Bahan :
1.
4 Ekor kepiting siap olah
2.
1 Bawang bombay ukuran besar dirajang kasar
3.
Lengkuas dimemarkan
4.
3 Batang daun bawang dirajang kasar
5.
1 Batang sereh dimemarkan
6.
2 Lembar daun jeruk
7.
1 Buah jeruk nipis diambil airnya
8.
3 Sendok saus tomat
9.
Air secukupnya selanjutnya
1.
Minyak/mentega untuk menumis
2.
Garam
3.
Gula
4.
Kecap ikan
Bumbu halus :
1.
5 Cabe merah
2.
5 Siung bawang merah
3.
5 Siung bawang putih
Cara Membuat :
1.
Tumis bumbu halus hingga wangi.
2.
Masukkan sereh, lengkuas, daun
jeruk, garam, gula, saus tomat
3.
dan kecap ikan.
4.
Masukkan kepiting siap diolah, bawang bombay dan daun bawang.
5.
Tumis sebentar hingga bumbu meresap.
6.
Tambahkan air secukupnya. Masak hingga matang.
7.
Beri air perasan jeruk nipis Masakan siap dihidangkan.
II.
Kepiting Saus Tiram
Bahan :
1.
4 Ekor kepiting siap olah
2.
10 Sdm saos tomat
3.
2 Sdm saus tiram
4.
Merica bubuk
5.
Gula pasir
6.
Minyak / margarin untuk menumis
7.
Air
8.
Maizena yang telah dilarutkan
Bumbu halus :
1.
10 Cabe merah
2.
7 Siung bawang merah
3.
4 Siung bawang putih
4.
Garam secukupnya
Cara membuat :
1.
Tumis bumbu halus hingga harum
2.
Tambahkan saus tomat, saus tiram, gula dan merica.
3.
Masukkan kepiting, masak sebentar hingga bumbu meresap.
4.
Tambahkan sedikit air. Masak hingga matang.
5.
Masukkan larutan maizena. Masak hingga kuah mengental.
6.
Hidangan siap disajikan.
Hukum mengkonsumsi Kepiting
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh;
Ustadz, saya mau nanya, kepiting itu
halal atau haram. Dan mohon disebutkan dalil yang membolehkan atau yang
mengharamkannya. Terima kasih, ustadz.
Jawab:
Wa’alaikumusalam warahmatullahi
wabarakatuh
Persoalan ini sesungguhnya sudah
dijelaskan dengan sangat jelas oleh MUI di dalam fatwanya. Di sini kami akan
meringkaskan saja fatwa MUI tentang hukum mengkonsumsi kepiting.
Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan
dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp)
menjelaskannya, bahwa ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi
dan menjadi komoditas,
yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh
masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”
Kepiting adalah jenis binatang air,
dengan alasan:
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor
di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
Berdasarkan kepada penjelasan demikian
tentang kepiting, maka MUI memutuskan Kepiting adalah HALAL dikonsumsi
sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Adapun yang menjadi landasan kehalalan
kepiting adalah
1.
Firman Allah “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah:168).
2. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul,
Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil
yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS.
al-A’raf[7]: 157).
3. Hadis Nabi saw
“Yang halal itu sudah jelas dan yang
harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat
(samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah
menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
4. Hadis Nabi saw
“Laut itu suci airnya dan halal bangkai
(ikan)-nya” (HR.Ashabu Sunan),
5. Kaidah Ushul Fiqh
اPada dasarnya hukum tentang sesuatu
adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
Allahu a’lam bish-Shawab.
Berikut saya sertakan Isi fatwa MUI :
KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG KEPITING
1.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama
dengan pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM, MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul.
Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah
MENIMBANG :
1.Bahwa di kalangan umat Islam
Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa
MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi
kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang
memerlukannya.
MENGINGAT
1. Firman Allah SWT tentang keharusan
mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan
hewani, dan sejenisnya, antara lain:
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi
yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang
ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan! bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf [7]: 157).
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang
dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi
baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah
jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal
lagibaik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada
Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS. al-Baqarah [2] : 172).
Kemudian Nabi menceritakan seorang
laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan
badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa,
‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti
itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt. Sedangkan, makanan orang itu
haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang
haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia
akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah
jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat
(syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati
dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…”
(HR. Muslim).
2. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya
dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khamsah),
3. Qaidah fiqhiyyah , “Pada dasarnya
hokum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga MUI Periode 2001-2005
5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah
Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al
-Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150
tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang binatang
yang hidup dilaut dan didaratan.
2. Pendapat Syeikh Muhammad Al-Kathib
Asy Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar
Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “,
pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf
An-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan
didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh
al-Syarbaini
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain
sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah (Beirut : Dar
al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan
dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF,
MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan
penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat
peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting
Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada
Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002
M. antara lain sebagai berikut :
6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau
yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh
masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
7. Kepiting adalah jenis binatang air,
dengan alasan :
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor
di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
8. Kepiting termasuk keempat,jenis di
atas
(lihat._angka 1) hanya ada yang :
a. Hidup di air tawar saja
b. hidup di air taut saja, dan
c. hidup di air laut dan di air tawar.
Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat
tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air
tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan
didarat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1.Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan
diperbaiki sebagaima:, mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang
memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4
Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M
KOMISI
FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua, KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris, BRS. HASANUDIN, S. Ag
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.” (Hadits Shahih, Riwayat
Muslim No. 4912)
2 komentar:
makasih infonya kak!!!
aku punya ide baru, masak kepiting presto, biasanya kan yang di presto itu bandeng atau ayam, nah kali ini coba masak kepiting presto. kira kira cangkang nya bisa lunak ngga ya
Posting Komentar